Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan tujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tabungan perumahan serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan dananya. Regulasi ini secara spesifik mengatur mengenai mekanisme penyimpanan dana oleh peserta yang dilakukan secara periodik untuk pembiayaan perumahan, penentuan besaran simpanan sebesar tiga persen dari gaji, upah, atau penghasilan, serta pembagian kewajiban iuran antara pemberi kerja dan pekerja. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewenangan BP Tapera dalam mengelola Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagai investasi pemerintah yang dipisahkan dari Dana Tapera, sekaligus mengatur tata kelola pelaporan penyaluran pembiayaan perumahan oleh bank atau perusahaan pembiayaan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian guna mewujudkan tata kelola yang baik dan akuntabel.
Pelaksanaan koordinasi dan pemantauan dalam rangka pencegahan serta penanganan korban tindak pidana kekerasan seksual sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan sinergitas, kolaborasi, dan keterpaduan kerja antara kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah agar layanan bagi korban dapat terlaksana secara optimal, terstandar, dan inklusif. Melalui regulasi ini, pemerintah menetapkan mekanisme koordinasi melalui perencanaan, pelayanan, evaluasi, dan pelaporan, serta mekanisme pemantauan yang dilakukan melalui pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan untuk menjamin pemenuhan hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
Kesehatan yang berfungsi sebagai kerangka hukum komprehensif untuk mengatur penyelenggaraan upaya kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta tata kelola fasilitas pelayanan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui transformasi kesehatan. Regulasi ini mencakup pengaturan mendalam mengenai sumber daya kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, sistem informasi kesehatan, teknologi kesehatan, penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah, pendanaan kesehatan, partisipasi masyarakat, hingga pembinaan dan pengawasan di bidang kesehatan, sekaligus melakukan simplifikasi regulasi dengan mencabut dan menyatakan tidak berlakunya sejumlah peraturan perundang-undangan lama yang sebelumnya menjadi peraturan pelaksanaan di sektor kesehatan.