Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2023 ditetapkan sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Regulasi ini disusun sebagai pedoman struktural dan operasional guna memastikan setiap instansi pemerintah daerah dapat menjalankan urusan pemerintahan secara lebih efektif, efisien, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah. Secara substansial, peraturan ini merinci bentuk kelembagaan, pembagian kewenangan, serta rincian tugas pokok dan fungsi dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah, termasuk unsur sekretariat, bidang, maupun unit pelaksana teknis di dalamnya. Pengaturan ini mencakup penegasan hubungan koordinasi secara vertikal maupun horizontal antarlembaga agar penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pelayanan publik, serta pelaksanaan program pembangunan berjalan tanpa tumpang tindih kewenangan. Melalui penataan organisasi yang termaktub dalam regulasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berupaya mewujudkan tata kelola birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel. Hal tersebut bertujuan agar aparatur pemerintah di setiap perangkat daerah mampu mengoptimalkan kinerjanya dalam merumuskan dan mengeksekusi kebijakan publik demi tercapainya kesejahteraan masyarakat serta kemajuan daerah secara menyeluruh.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 67 Tahun 2023 ini yang menetapkan standar jenjang kualifikasi bagi tenaga kerja di bidang pekerjaan domestik di Indonesia yang mencakup subbidang pelayanan rumah tangga, perawatan tanaman dan hewan peliharaan, serta pengasuhan bayi, balita, dan penjagaan lanjut usia.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 yang menetapkan pedoman teknis mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja untuk menjamin hak setiap warga negara mendapatkan perlindungan atas harkat dan martabatnya serta menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, aman, dan bebas dari tindakan kekerasan seksual.