Keputusan Menteri
67
2023
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 67 Tahun 2023 ini yang menetapkan standar jenjang kualifikasi bagi tenaga kerja di bidang pekerjaan domestik di Indonesia yang mencakup subbidang pelayanan rumah tangga, perawatan tanaman dan hewan peliharaan, serta pengasuhan bayi, balita, dan penjagaan lanjut usia.