Berlaku Peraturan Gubernur Tahun 2023 Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata kerja Perangkat Daerah

Jenis Peraturan

Peraturan Gubernur

Nomor Peraturan

Nomor 7 Tahun 2023

Tahun

2023

Tentang / Abstrak

Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2023 ditetapkan sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Regulasi ini disusun sebagai pedoman struktural dan operasional guna memastikan setiap instansi pemerintah daerah dapat menjalankan urusan pemerintahan secara lebih efektif, efisien, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

Secara substansial, peraturan ini merinci bentuk kelembagaan, pembagian kewenangan, serta rincian tugas pokok dan fungsi dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah, termasuk unsur sekretariat, bidang, maupun unit pelaksana teknis di dalamnya. Pengaturan ini mencakup penegasan hubungan koordinasi secara vertikal maupun horizontal antarlembaga agar penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pelayanan publik, serta pelaksanaan program pembangunan berjalan tanpa tumpang tindih kewenangan.

Melalui penataan organisasi yang termaktub dalam regulasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berupaya mewujudkan tata kelola birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel. Hal tersebut bertujuan agar aparatur pemerintah di setiap perangkat daerah mampu mengoptimalkan kinerjanya dalam merumuskan dan mengeksekusi kebijakan publik demi tercapainya kesejahteraan masyarakat serta kemajuan daerah secara menyeluruh.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata kerja Perangkat Daerah" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...