Peraturan Pemerintah
21
2024
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan tujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tabungan perumahan serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan dananya. Regulasi ini secara spesifik mengatur mengenai mekanisme penyimpanan dana oleh peserta yang dilakukan secara periodik untuk pembiayaan perumahan, penentuan besaran simpanan sebesar tiga persen dari gaji, upah, atau penghasilan, serta pembagian kewajiban iuran antara pemberi kerja dan pekerja. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewenangan BP Tapera dalam mengelola Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagai investasi pemerintah yang dipisahkan dari Dana Tapera, sekaligus mengatur tata kelola pelaporan penyaluran pembiayaan perumahan oleh bank atau perusahaan pembiayaan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian guna mewujudkan tata kelola yang baik dan akuntabel.