Peraturan Pemerintah
27
2024
Pelaksanaan koordinasi dan pemantauan dalam rangka pencegahan serta penanganan korban tindak pidana kekerasan seksual sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan sinergitas, kolaborasi, dan keterpaduan kerja antara kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah agar layanan bagi korban dapat terlaksana secara optimal, terstandar, dan inklusif. Melalui regulasi ini, pemerintah menetapkan mekanisme koordinasi melalui perencanaan, pelayanan, evaluasi, dan pelaporan, serta mekanisme pemantauan yang dilakukan melalui pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan untuk menjamin pemenuhan hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.