Peraturan Pemerintah
28
2024
Kesehatan yang berfungsi sebagai kerangka hukum komprehensif untuk mengatur penyelenggaraan upaya kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta tata kelola fasilitas pelayanan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui transformasi kesehatan. Regulasi ini mencakup pengaturan mendalam mengenai sumber daya kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, sistem informasi kesehatan, teknologi kesehatan, penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah, pendanaan kesehatan, partisipasi masyarakat, hingga pembinaan dan pengawasan di bidang kesehatan, sekaligus melakukan simplifikasi regulasi dengan mencabut dan menyatakan tidak berlakunya sejumlah peraturan perundang-undangan lama yang sebelumnya menjadi peraturan pelaksanaan di sektor kesehatan.