Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 146 Tahun 2024 ini mengatur tentang pemberlakuan sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja di bidang kader norma ketenagakerjaan yang ditujukan bagi calon kader maupun kader yang sudah ada untuk memastikan kompetensi mereka serta meningkatkan kepatuhan norma ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan dengan mekanisme pemantauan dan evaluasi yang dilakukan bersama oleh Menteri Ketenagakerjaan dan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia (JKNI) untuk bidang Administratif Profesional yang mencakup enam tingkatan mulai dari jenjang 2 hingga jenjang 7. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman standar kompetensi yang digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan atau pelatihan, pelaksanaan sertifikasi kompetensi, pengembangan sumber daya manusia, serta pengakuan kesetaraan kualifikasi bagi tenaga kerja di bidang administratif, sekaligus mencabut aturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 183 Tahun 2017.
Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia di bidang jasa kebersihan (cleaning service) yang mencakup enam tingkatan kualifikasi beserta deskripsi peran, sikap kerja, kemungkinan jabatan, dan aturan pengemasan unit kompetensi yang harus dipenuhi untuk setiap jenjang tersebut sebagai pedoman dalam pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi, pengembangan sumber daya manusia, serta pengakuan kesetaraan kualifikasi.