Keputusan Menteri
167
2024
Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia di bidang jasa kebersihan (cleaning service) yang mencakup enam tingkatan kualifikasi beserta deskripsi peran, sikap kerja, kemungkinan jabatan, dan aturan pengemasan unit kompetensi yang harus dipenuhi untuk setiap jenjang tersebut sebagai pedoman dalam pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi, pengembangan sumber daya manusia, serta pengakuan kesetaraan kualifikasi.