Keputusan Menteri
162
2024
Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia (JKNI) untuk bidang Administratif Profesional yang mencakup enam tingkatan mulai dari jenjang 2 hingga jenjang 7. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman standar kompetensi yang digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan atau pelatihan, pelaksanaan sertifikasi kompetensi, pengembangan sumber daya manusia, serta pengakuan kesetaraan kualifikasi bagi tenaga kerja di bidang administratif, sekaligus mencabut aturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 183 Tahun 2017.