Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1995 yang mengatur tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau PJK3, yaitu badan usaha yang bergerak di bidang jasa K3 guna membantu pemenuhan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pengaturan mengenai mekanisme penunjukan perusahaan tersebut, kewajiban pelaporan perubahan tenaga teknis, pengawasan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan, hingga penetapan sanksi berupa pencabutan keputusan penunjukan bagi PJK3 yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP.15A/MEN/1994 ini merupakan aturan yang mengatur tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja, baik yang dilakukan secara bipartit di tingkat perusahaan maupun melalui proses perantaraan oleh instansi ketenagakerjaan dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat guna menjaga hubungan baik antara pekerja dan pengusaha.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 yang berfungsi sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, yang secara spesifik mengatur mengenai jenis visa, izin masuk, izin masuk kembali, serta berbagai jenis izin keimigrasian, termasuk tata cara pemberian atau penolakan, jangka waktu izin, status istri dan anak, alih status izin, ketentuan mengenai gugurnya izin tinggal, serta pemberian kemudahan khusus keimigrasian bagi orang asing tertentu.