Keputusan Menteri
15
1994
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP.15A/MEN/1994 ini merupakan aturan yang mengatur tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja, baik yang dilakukan secara bipartit di tingkat perusahaan maupun melalui proses perantaraan oleh instansi ketenagakerjaan dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat guna menjaga hubungan baik antara pekerja dan pengusaha.