Peraturan Pemerintah
32
1994
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 yang berfungsi sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, yang secara spesifik mengatur mengenai jenis visa, izin masuk, izin masuk kembali, serta berbagai jenis izin keimigrasian, termasuk tata cara pemberian atau penolakan, jangka waktu izin, status istri dan anak, alih status izin, ketentuan mengenai gugurnya izin tinggal, serta pemberian kemudahan khusus keimigrasian bagi orang asing tertentu.