Peraturan Menteri
4
1995
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1995 yang mengatur tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau PJK3, yaitu badan usaha yang bergerak di bidang jasa K3 guna membantu pemenuhan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pengaturan mengenai mekanisme penunjukan perusahaan tersebut, kewajiban pelaporan perubahan tenaga teknis, pengawasan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan, hingga penetapan sanksi berupa pencabutan keputusan penunjukan bagi PJK3 yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan yang ditetapkan.