Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia ke dalam hukum nasional Indonesia sebagai wujud komitmen negara dalam menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta pemenuhan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Aturan hukum yang mengatur upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia, yang didefinisikan sebagai seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas, guna menjamin mereka tetap dapat melaksanakan fungsi sosialnya serta berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Undang-undang ini menetapkan hak-hak lanjut usia dalam mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial yang meliputi aspek keagamaan, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan, serta kemudahan fasilitas umum dan bantuan sosial, sembari membagi kategori lanjut usia menjadi lanjut usia potensial dan tidak potensial untuk menentukan bentuk perlindungan atau bantuan yang diberikan. Selain itu, regulasi ini juga menegaskan peran serta masyarakat dalam mendukung kesejahteraan lanjut usia, mengatur koordinasi antar instansi melalui wadah nonstruktural, serta menetapkan landasan pemberdayaan agar lanjut usia dapat terus berdaya sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1993 ini mengatur mengenai penetapan usia pensiun normal dan batas usia pensiun maksimum bagi peserta peraturan dana pensiun sebagai bentuk perlindungan bagi tenaga kerja, di mana usia pensiun normal ditetapkan pada umur 55 tahun dan batas usia pensiun maksimum ditetapkan pada umur 60 tahun bagi pekerja yang masih tetap dipekerjakan oleh pengusaha setelah mencapai usia pensiun normal