Peraturan Menteri
2
1995
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1993 ini mengatur mengenai penetapan usia pensiun normal dan batas usia pensiun maksimum bagi peserta peraturan dana pensiun sebagai bentuk perlindungan bagi tenaga kerja, di mana usia pensiun normal ditetapkan pada umur 55 tahun dan batas usia pensiun maksimum ditetapkan pada umur 60 tahun bagi pekerja yang masih tetap dipekerjakan oleh pengusaha setelah mencapai usia pensiun normal