Berlaku Peraturan Menteri Tahun 1995 2

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1995 tentang Usia Pensiun Normal dan Batas Usia Pensiun Maksimum bagi Peserta Peraturan Dana Pensiun

Jenis Peraturan

Peraturan Menteri

Nomor Peraturan

2

Tahun

1995

Tentang / Abstrak

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1993 ini mengatur mengenai penetapan usia pensiun normal dan batas usia pensiun maksimum bagi peserta peraturan dana pensiun sebagai bentuk perlindungan bagi tenaga kerja, di mana usia pensiun normal ditetapkan pada umur 55 tahun dan batas usia pensiun maksimum ditetapkan pada umur 60 tahun bagi pekerja yang masih tetap dipekerjakan oleh pengusaha setelah mencapai usia pensiun normal

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1995 tentang Usia Pensiun Normal dan Batas Usia Pensiun Maksimum bagi Peserta Peraturan Dana Pensiun" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...