Undang-undang
13
1998
Aturan hukum yang mengatur upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia, yang didefinisikan sebagai seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas, guna menjamin mereka tetap dapat melaksanakan fungsi sosialnya serta berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Undang-undang ini menetapkan hak-hak lanjut usia dalam mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial yang meliputi aspek keagamaan, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan, serta kemudahan fasilitas umum dan bantuan sosial, sembari membagi kategori lanjut usia menjadi lanjut usia potensial dan tidak potensial untuk menentukan bentuk perlindungan atau bantuan yang diberikan. Selain itu, regulasi ini juga menegaskan peran serta masyarakat dalam mendukung kesejahteraan lanjut usia, mengatur koordinasi antar instansi melalui wadah nonstruktural, serta menetapkan landasan pemberdayaan agar lanjut usia dapat terus berdaya sesuai dengan kemampuannya masing-masing.