Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau P2K3, yang berfungsi sebagai badan pembantu di tempat kerja untuk mewadahi kerja sama antara pengusaha dan tenaga kerja dalam mengembangkan serta menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja guna menjamin perlindungan bagi seluruh tenaga kerja.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2025 ini mengatur mengenai standar kegiatan usaha dan standar produk atau jasa dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor ketenagakerjaan yang mencakup penetapan persyaratan, tata cara verifikasi, kewajiban pelaku usaha, serta ketentuan pengawasan dan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan tersebut.
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 ini mengatur mengenai langkah-langkah optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia melalui keterpaduan dan sinergi program antar kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Kebijakan ini menekankan pentingnya ketepatan sasaran melalui penggunaan data tunggal sosial dan ekonomi nasional, strategi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan, serta penurunan jumlah kantong kemiskinan. Selain itu, instruksi ini menetapkan pembentukan program sekolah rakyat berasrama sebagai salah satu upaya strategis, sekaligus mengatur aspek pendanaan, koordinasi antar instansi, hingga mekanisme pengawasan dan pelaporan yang berlaku hingga 31 Desember 2029.