Peraturan Menteri
13
2025
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau P2K3, yang berfungsi sebagai badan pembantu di tempat kerja untuk mewadahi kerja sama antara pengusaha dan tenaga kerja dalam mengembangkan serta menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja guna menjamin perlindungan bagi seluruh tenaga kerja.