Peraturan Menteri
14
2025
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2025 ini mengatur mengenai standar kegiatan usaha dan standar produk atau jasa dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor ketenagakerjaan yang mencakup penetapan persyaratan, tata cara verifikasi, kewajiban pelaku usaha, serta ketentuan pengawasan dan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan tersebut.