Berlaku Instruksi Presiden Tahun 2025 8

Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Jenis Peraturan

Instruksi Presiden

Nomor Peraturan

8

Tahun

2025

Tentang / Abstrak

Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 ini mengatur mengenai langkah-langkah optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia melalui keterpaduan dan sinergi program antar kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Kebijakan ini menekankan pentingnya ketepatan sasaran melalui penggunaan data tunggal sosial dan ekonomi nasional, strategi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan, serta penurunan jumlah kantong kemiskinan. Selain itu, instruksi ini menetapkan pembentukan program sekolah rakyat berasrama sebagai salah satu upaya strategis, sekaligus mengatur aspek pendanaan, koordinasi antar instansi, hingga mekanisme pengawasan dan pelaporan yang berlaku hingga 31 Desember 2029.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...