Instruksi Presiden
8
2025
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 ini mengatur mengenai langkah-langkah optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia melalui keterpaduan dan sinergi program antar kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Kebijakan ini menekankan pentingnya ketepatan sasaran melalui penggunaan data tunggal sosial dan ekonomi nasional, strategi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan, serta penurunan jumlah kantong kemiskinan. Selain itu, instruksi ini menetapkan pembentukan program sekolah rakyat berasrama sebagai salah satu upaya strategis, sekaligus mengatur aspek pendanaan, koordinasi antar instansi, hingga mekanisme pengawasan dan pelaporan yang berlaku hingga 31 Desember 2029.