Urutkan:
Filter
Reset
Berlaku Undang-undang Tahun 2004 2
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang mengatur tata cara penyelesaian perbedaan pendapat atau pertentangan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja dengan pengusaha. Undang-undang ini mencakup mekanisme penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, serta perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan, baik melalui jalur musyawarah bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga melalui Pengadilan Hubungan Industrial yang berada di lingkungan peradilan umum.

1 Dilihat 0 Diunduh
Berlaku Undang-undang Tahun 2004 33
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah

Sistem perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah untuk mendukung penyelenggaraan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan secara adil, proporsional, demokratis, dan transparan. Peraturan ini menetapkan sumber-sumber pendanaan daerah yang mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, pinjaman daerah, serta lain-lain pendapatan yang sah, dengan menekankan prinsip money follows function agar pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang menjadi tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan. Selain itu, dokumen ini mengatur tata kelola pengelolaan keuangan daerah, mekanisme hibah, dana darurat, serta penatausahaan keuangan dan aset dalam pelaksanaan tugas pemerintahan untuk menjamin efisiensi, akuntabilitas, dan kesinambungan fiskal nasional.

1 Dilihat 0 Diunduh
Berlaku Undang-undang Tahun 2004 37
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Sistem hukum kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan sarana penyelesaian masalah utang-piutang secara adil, cepat, terbuka, dan efektif. Undang-undang ini menetapkan syarat dan prosedur bagi debitor yang memiliki dua atau lebih kreditor serta tidak mampu membayar utang yang telah jatuh waktu, sekaligus mengatur peran kurator, hakim pengawas, dan pengadilan niaga dalam proses pengurusan serta pemberesan harta kekayaan debitor guna menjaga keseimbangan kepentingan antara kreditor dan debitor.

0 Dilihat 0 Diunduh
Aksesibilitas
Membacakan teks...