Urutkan:
Filter
Reset
Berlaku Peraturan Pemerintah Tahun 2003 5
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/kota

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003 mengatur mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung oleh Pemerintah bagi pekerja yang menerima penghasilan sampai dengan sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keadilan dalam pengenaan pajak serta meningkatkan kesejahteraan pekerja yang penghasilannya berada di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak namun masih setara atau di bawah standar upah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur.

0 Dilihat 0 Diunduh
Berlaku Undang-undang Tahun 2003 13
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Ketenagakerjaan yang mengatur secara komprehensif mengenai segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja baik sebelum, selama, maupun sesudah masa kerja. Undang-undang ini berfungsi sebagai landasan hukum dalam pembangunan ketenagakerjaan yang mencakup aspek perencanaan tenaga kerja, informasi ketenagakerjaan, pemberian kesempatan kerja yang sama, pelatihan kerja, pemagangan, pelayanan penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja asing, hingga pembinaan hubungan industrial. Selain itu, regulasi ini juga mengatur perlindungan hak-hak dasar pekerja, pengawasan ketenagakerjaan, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam rangka mewujudkan hubungan yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku proses produksi.

0 Dilihat 0 Diunduh
Berlaku Undang-undang Tahun 2003 19
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Undang-undang yang mengatur mengenai Badan Usaha Milik Negara yang mencakup definisi, bentuk badan usaha berupa Persero dan Perum, serta tata kelola, pengurusan, pengawasan, hingga restrukturisasi dan privatisasi perusahaan negara tersebut guna meningkatkan kinerja, nilai perusahaan, dan manfaat bagi negara maupun masyarakat.

0 Dilihat 0 Diunduh
Aksesibilitas
Membacakan teks...