Undang-undang
19
2003
Undang-undang yang mengatur mengenai Badan Usaha Milik Negara yang mencakup definisi, bentuk badan usaha berupa Persero dan Perum, serta tata kelola, pengurusan, pengawasan, hingga restrukturisasi dan privatisasi perusahaan negara tersebut guna meningkatkan kinerja, nilai perusahaan, dan manfaat bagi negara maupun masyarakat.