Peraturan Pemerintah
5
2003
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003 mengatur mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung oleh Pemerintah bagi pekerja yang menerima penghasilan sampai dengan sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keadilan dalam pengenaan pajak serta meningkatkan kesejahteraan pekerja yang penghasilannya berada di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak namun masih setara atau di bawah standar upah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur.