Undang-undang
13
2003
Ketenagakerjaan yang mengatur secara komprehensif mengenai segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja baik sebelum, selama, maupun sesudah masa kerja. Undang-undang ini berfungsi sebagai landasan hukum dalam pembangunan ketenagakerjaan yang mencakup aspek perencanaan tenaga kerja, informasi ketenagakerjaan, pemberian kesempatan kerja yang sama, pelatihan kerja, pemagangan, pelayanan penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja asing, hingga pembinaan hubungan industrial. Selain itu, regulasi ini juga mengatur perlindungan hak-hak dasar pekerja, pengawasan ketenagakerjaan, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam rangka mewujudkan hubungan yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku proses produksi.