Undang-undang
33
2004
Sistem perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah untuk mendukung penyelenggaraan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan secara adil, proporsional, demokratis, dan transparan. Peraturan ini menetapkan sumber-sumber pendanaan daerah yang mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, pinjaman daerah, serta lain-lain pendapatan yang sah, dengan menekankan prinsip money follows function agar pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang menjadi tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan. Selain itu, dokumen ini mengatur tata kelola pengelolaan keuangan daerah, mekanisme hibah, dana darurat, serta penatausahaan keuangan dan aset dalam pelaksanaan tugas pemerintahan untuk menjamin efisiensi, akuntabilitas, dan kesinambungan fiskal nasional.