Undang-undang
2
2004
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang mengatur tata cara penyelesaian perbedaan pendapat atau pertentangan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja dengan pengusaha. Undang-undang ini mencakup mekanisme penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, serta perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan, baik melalui jalur musyawarah bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga melalui Pengadilan Hubungan Industrial yang berada di lingkungan peradilan umum.