Berlaku Undang-undang Tahun 2004 37

Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Jenis Peraturan

Undang-undang

Nomor Peraturan

37

Tahun

2004

Tentang / Abstrak

Sistem hukum kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan sarana penyelesaian masalah utang-piutang secara adil, cepat, terbuka, dan efektif. Undang-undang ini menetapkan syarat dan prosedur bagi debitor yang memiliki dua atau lebih kreditor serta tidak mampu membayar utang yang telah jatuh waktu, sekaligus mengatur peran kurator, hakim pengawas, dan pengadilan niaga dalam proses pengurusan serta pemberesan harta kekayaan debitor guna menjaga keseimbangan kepentingan antara kreditor dan debitor.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...