Undang-undang
37
2004
Sistem hukum kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan sarana penyelesaian masalah utang-piutang secara adil, cepat, terbuka, dan efektif. Undang-undang ini menetapkan syarat dan prosedur bagi debitor yang memiliki dua atau lebih kreditor serta tidak mampu membayar utang yang telah jatuh waktu, sekaligus mengatur peran kurator, hakim pengawas, dan pengadilan niaga dalam proses pengurusan serta pemberesan harta kekayaan debitor guna menjaga keseimbangan kepentingan antara kreditor dan debitor.