Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2025 ini merupakan aturan yang mengatur mengenai pedoman tata cara pembayaran dana iuran bagi peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ditanggung oleh pemerintah. Regulasi ini secara spesifik menetapkan kriteria kepesertaan, persyaratan administratif bagi penerima dana iuran, serta mekanisme verifikasi, validasi, dan prosedur pembayaran yang harus dipenuhi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah tersebut.
pedoman pemberian bantuan pemerintah dalam bentuk uang saku bagi lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program pemagangan di industri. Peraturan ini menetapkan tata cara penyelenggaraan program pemagangan yang didasarkan pada perjanjian antara penyelenggara dengan peserta, mekanisme verifikasi perusahaan sebagai penyelenggara melalui sistem informasi SIAPkerja, serta ketentuan mengenai pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran dana bantuan tersebut yang dilaksanakan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal terkait di Kementerian Ketenagakerjaan.
Memuat sasaran, arah kebijakan, strategi, dukungan regulasi dan kelembagaan, serta target kinerja pembangunan ketenagakerjaan yang bersifat indikatif dan menjadi instrumen untuk mengevaluasi pelaksanaan program serta kegiatan Kementerian Ketenagakerjaan dalam kurun waktu lima tahun tersebut.