Peraturan Menteri
8
2025
pedoman pemberian bantuan pemerintah dalam bentuk uang saku bagi lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program pemagangan di industri. Peraturan ini menetapkan tata cara penyelenggaraan program pemagangan yang didasarkan pada perjanjian antara penyelenggara dengan peserta, mekanisme verifikasi perusahaan sebagai penyelenggara melalui sistem informasi SIAPkerja, serta ketentuan mengenai pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran dana bantuan tersebut yang dilaksanakan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal terkait di Kementerian Ketenagakerjaan.