Peraturan Menteri
7
2025
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2025 ini merupakan aturan yang mengatur mengenai pedoman tata cara pembayaran dana iuran bagi peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ditanggung oleh pemerintah. Regulasi ini secara spesifik menetapkan kriteria kepesertaan, persyaratan administratif bagi penerima dana iuran, serta mekanisme verifikasi, validasi, dan prosedur pembayaran yang harus dipenuhi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah tersebut.