Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 37 Tahun 2016 ini mengatur tentang standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada penggunaan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun di tempat kerja.
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pesawat Tenaga dan Produksi yang mencakup segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang ditimbulkan oleh penggunaan pesawat atau alat yang berfungsi untuk membangkitkan, memindahkan daya, mengolah, maupun membuat bahan, barang, produk teknis, dan komponen alat produksi. Selain menetapkan definisi teknis dan ruang lingkup, peraturan ini memuat pedoman operasional yang mencakup spesifikasi teknis peralatan seperti diameter poros dan tebal roda gerinda, standar kecepatan rotasi serta tes roda gerinda yang diperbolehkan, hingga ketentuan mengenai kualifikasi dan jumlah operator yang harus tersedia berdasarkan jenis dan kapasitas pesawat yang digunakan di tempat kerja.
Tata kelola Perangkat Daerah yang mencakup pembentukan, klasifikasi tipelogi, kriteria organisasi, serta penentuan beban kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintahan provinsi maupun kabupaten/kota. Regulasi ini menetapkan indikator variabel umum dan teknis untuk memetakan intensitas urusan pemerintahan, yang menjadi dasar penentuan tipe organisasi perangkat daerah, mulai dari sekretariat daerah, dinas, badan, hingga kecamatan, serta mengatur mengenai jabatan perangkat daerah dan staf ahli kepala daerah guna mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah secara efektif.