Peraturan Menteri
38
2016
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pesawat Tenaga dan Produksi yang mencakup segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang ditimbulkan oleh penggunaan pesawat atau alat yang berfungsi untuk membangkitkan, memindahkan daya, mengolah, maupun membuat bahan, barang, produk teknis, dan komponen alat produksi. Selain menetapkan definisi teknis dan ruang lingkup, peraturan ini memuat pedoman operasional yang mencakup spesifikasi teknis peralatan seperti diameter poros dan tebal roda gerinda, standar kecepatan rotasi serta tes roda gerinda yang diperbolehkan, hingga ketentuan mengenai kualifikasi dan jumlah operator yang harus tersedia berdasarkan jenis dan kapasitas pesawat yang digunakan di tempat kerja.