Peraturan Pemerintah
18
2016
Tata kelola Perangkat Daerah yang mencakup pembentukan, klasifikasi tipelogi, kriteria organisasi, serta penentuan beban kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintahan provinsi maupun kabupaten/kota. Regulasi ini menetapkan indikator variabel umum dan teknis untuk memetakan intensitas urusan pemerintahan, yang menjadi dasar penentuan tipe organisasi perangkat daerah, mulai dari sekretariat daerah, dinas, badan, hingga kecamatan, serta mengatur mengenai jabatan perangkat daerah dan staf ahli kepala daerah guna mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah secara efektif.