Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang berfungsi sebagai landasan hukum komprehensif bagi penyelenggaraan, penguasaan, pemanfaatan, serta pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia agar dapat dikelola secara bersistem, efektif, dan efisien untuk mendukung pencapaian tujuan negara serta memperkuat daya saing bangsa dalam pergaulan internasional.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.16/MEN/2001 yang mengatur mengenai tata cara pencatatan bagi serikat pekerja, serikat buruh, federasi, serta konfederasi serikat pekerja atau serikat buruh di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota berdasarkan domisili organisasi tersebut. Peraturan ini menetapkan persyaratan administratif yang harus dipenuhi, prosedur pemberitahuan, serta mekanisme penangguhan atau pengembalian berkas oleh pemerintah apabila persyaratan yang ditentukan belum dilengkapi oleh organisasi terkait.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-201/MEN/2001 yang mengatur mengenai tata cara dan ketentuan keterwakilan unsur serikat pekerja atau serikat buruh serta organisasi pengusaha dalam Kelembagaan Hubungan Industrial guna menciptakan sistem hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan melalui efektivitas unsur tripartit.