Berlaku Keputusan Menteri Tahun 2001 16

Keputusan Menakertrans Nomor KEP.16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/serikat Buruh 

Jenis Peraturan

Keputusan Menteri

Nomor Peraturan

16

Tahun

2001

Tentang / Abstrak

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.16/MEN/2001 yang mengatur mengenai tata cara pencatatan bagi serikat pekerja, serikat buruh, federasi, serta konfederasi serikat pekerja atau serikat buruh di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota berdasarkan domisili organisasi tersebut. Peraturan ini menetapkan persyaratan administratif yang harus dipenuhi, prosedur pemberitahuan, serta mekanisme penangguhan atau pengembalian berkas oleh pemerintah apabila persyaratan yang ditentukan belum dilengkapi oleh organisasi terkait.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Keputusan Menakertrans Nomor KEP.16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/serikat Buruh " ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...