Keputusan Menteri
16
2001
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.16/MEN/2001 yang mengatur mengenai tata cara pencatatan bagi serikat pekerja, serikat buruh, federasi, serta konfederasi serikat pekerja atau serikat buruh di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota berdasarkan domisili organisasi tersebut. Peraturan ini menetapkan persyaratan administratif yang harus dipenuhi, prosedur pemberitahuan, serta mekanisme penangguhan atau pengembalian berkas oleh pemerintah apabila persyaratan yang ditentukan belum dilengkapi oleh organisasi terkait.