Keputusan Menteri
201
2001
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-201/MEN/2001 yang mengatur mengenai tata cara dan ketentuan keterwakilan unsur serikat pekerja atau serikat buruh serta organisasi pengusaha dalam Kelembagaan Hubungan Industrial guna menciptakan sistem hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan melalui efektivitas unsur tripartit.