Berlaku Keputusan Menteri Tahun 2001 201

Keputusan Menakertrans Nomor KEP-201/MEN/2001 tentang Keterwakilan Dalam Kelembagaan Hubungan Industrial 

Jenis Peraturan

Keputusan Menteri

Nomor Peraturan

201

Tahun

2001

Tentang / Abstrak

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-201/MEN/2001 yang mengatur mengenai tata cara dan ketentuan keterwakilan unsur serikat pekerja atau serikat buruh serta organisasi pengusaha dalam Kelembagaan Hubungan Industrial guna menciptakan sistem hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan melalui efektivitas unsur tripartit.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Keputusan Menakertrans Nomor KEP-201/MEN/2001 tentang Keterwakilan Dalam Kelembagaan Hubungan Industrial " ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...