Undang-undang
18
2002
Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang berfungsi sebagai landasan hukum komprehensif bagi penyelenggaraan, penguasaan, pemanfaatan, serta pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia agar dapat dikelola secara bersistem, efektif, dan efisien untuk mendukung pencapaian tujuan negara serta memperkuat daya saing bangsa dalam pergaulan internasional.