Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Pengesahan International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya). Secara substantif, aturan ini berfungsi sebagai landasan hukum ratifikasi komitmen Indonesia untuk menghormati, melindungi, memajukan, dan memenuhi hak asasi manusia bagi seluruh pekerja migran serta anggota keluarganya tanpa diskriminasi, baik selama proses migrasi, masa tinggal, maupun saat kembali ke negara asal. Konvensi ini menetapkan standar internasional mengenai hak-hak fundamental pekerja migran, kewajiban negara pihak dalam perlindungan hukum, serta mekanisme koordinasi dan kerja sama internasional untuk mengelola migrasi yang tertib, manusiawi, dan adil.
Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata. Secara substantif, regulasi ini menetapkan komitmen negara untuk mencegah dan melindungi anak-anak dari keterlibatan dalam konflik bersenjata, baik sebagai korban maupun pihak yang direkrut, serta menegaskan batasan usia minimum bagi rekrutmen prajurit Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan pada usia 18 tahun untuk memastikan bahwa proses tersebut bersifat sukarela, terbuka, dan dilengkapi dengan syarat administrasi berupa akta kelahiran serta persetujuan orang tua atau wali.
Kelembagaan, pengelolaan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan, sarana dan prasarana, pendanaan, administrasi teknis, serta sistem informasi pengawasan, sekaligus menetapkan mekanisme koordinasi antar unit kerja pengawasan untuk mencapai kesamaan pandang dalam pelaksanaan tugas pengawasan di lapangan.