Berlaku Undang-undang Tahun 2012 6

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan International Convention On The Protection Of The Right Of All Migrant Workers And Members Of Their Families (Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya)

Jenis Peraturan

Undang-undang

Nomor Peraturan

6

Tahun

2012

Tentang / Abstrak

Pengesahan International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya). Secara substantif, aturan ini berfungsi sebagai landasan hukum ratifikasi komitmen Indonesia untuk menghormati, melindungi, memajukan, dan memenuhi hak asasi manusia bagi seluruh pekerja migran serta anggota keluarganya tanpa diskriminasi, baik selama proses migrasi, masa tinggal, maupun saat kembali ke negara asal. Konvensi ini menetapkan standar internasional mengenai hak-hak fundamental pekerja migran, kewajiban negara pihak dalam perlindungan hukum, serta mekanisme koordinasi dan kerja sama internasional untuk mengelola migrasi yang tertib, manusiawi, dan adil.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Undang-undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan International Convention On The Protection Of The Right Of All Migrant Workers And Members Of Their Families (Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya)" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...