Undang-undang
6
2012
Pengesahan International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya). Secara substantif, aturan ini berfungsi sebagai landasan hukum ratifikasi komitmen Indonesia untuk menghormati, melindungi, memajukan, dan memenuhi hak asasi manusia bagi seluruh pekerja migran serta anggota keluarganya tanpa diskriminasi, baik selama proses migrasi, masa tinggal, maupun saat kembali ke negara asal. Konvensi ini menetapkan standar internasional mengenai hak-hak fundamental pekerja migran, kewajiban negara pihak dalam perlindungan hukum, serta mekanisme koordinasi dan kerja sama internasional untuk mengelola migrasi yang tertib, manusiawi, dan adil.