Berlaku Undang-undang Tahun 2012 9

Undang-undang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengesahan Optional Protocol To The Convention On The Rights Of The Child On The Involvement Of Children In Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak Mengenai Keterlibatan Anak Dalam Konflik Bersenjata)

Jenis Peraturan

Undang-undang

Nomor Peraturan

9

Tahun

2012

Tentang / Abstrak

Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata. Secara substantif, regulasi ini menetapkan komitmen negara untuk mencegah dan melindungi anak-anak dari keterlibatan dalam konflik bersenjata, baik sebagai korban maupun pihak yang direkrut, serta menegaskan batasan usia minimum bagi rekrutmen prajurit Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan pada usia 18 tahun untuk memastikan bahwa proses tersebut bersifat sukarela, terbuka, dan dilengkapi dengan syarat administrasi berupa akta kelahiran serta persetujuan orang tua atau wali.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Undang-undang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengesahan Optional Protocol To The Convention On The Rights Of The Child On The Involvement Of Children In Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak Mengenai Keterlibatan Anak Dalam Konflik Bersenjata)" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...