Undang-undang
9
2012
Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata. Secara substantif, regulasi ini menetapkan komitmen negara untuk mencegah dan melindungi anak-anak dari keterlibatan dalam konflik bersenjata, baik sebagai korban maupun pihak yang direkrut, serta menegaskan batasan usia minimum bagi rekrutmen prajurit Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan pada usia 18 tahun untuk memastikan bahwa proses tersebut bersifat sukarela, terbuka, dan dilengkapi dengan syarat administrasi berupa akta kelahiran serta persetujuan orang tua atau wali.