Peraturan Menteri
2
2011
Kelembagaan, pengelolaan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan, sarana dan prasarana, pendanaan, administrasi teknis, serta sistem informasi pengawasan, sekaligus menetapkan mekanisme koordinasi antar unit kerja pengawasan untuk mencapai kesamaan pandang dalam pelaksanaan tugas pengawasan di lapangan.