Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Penyakit Akibat Kerja merupakan regulasi yang mengatur klasifikasi jenis penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja sebagai dasar pemberian manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja bagi pekerja, termasuk bagi mereka yang hubungan kerjanya telah berakhir dalam jangka waktu paling lama tiga tahun, serta menetapkan prosedur pembuktian ilmiah bagi penyakit yang belum tercantum dalam lampiran peraturan tersebut.
Peraturan ini mengatur mengenai pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, serta organisasi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas melaksanakan kebijakan pelayanan dan pelindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu, termasuk mengatur mengenai jabatan, pendanaan, serta ketentuan peralihan dari badan sebelumnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2019 ini mengatur mengenai perubahan atas tata cara pengangkatan dan pemberhentian Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung, yang mencakup penyesuaian tahapan seleksi agar lebih efisien dan efektif serta harmonisasi kewenangan kelembagaan dalam proses pengadaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.