Peraturan Presiden
7
2019
Penyakit Akibat Kerja merupakan regulasi yang mengatur klasifikasi jenis penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja sebagai dasar pemberian manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja bagi pekerja, termasuk bagi mereka yang hubungan kerjanya telah berakhir dalam jangka waktu paling lama tiga tahun, serta menetapkan prosedur pembuktian ilmiah bagi penyakit yang belum tercantum dalam lampiran peraturan tersebut.