Peraturan Pemerintah
26
2019
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2019 ini mengatur mengenai perubahan atas tata cara pengangkatan dan pemberhentian Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung, yang mencakup penyesuaian tahapan seleksi agar lebih efisien dan efektif serta harmonisasi kewenangan kelembagaan dalam proses pengadaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.