Peraturan Presiden
90
2019
Peraturan ini mengatur mengenai pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, serta organisasi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas melaksanakan kebijakan pelayanan dan pelindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu, termasuk mengatur mengenai jabatan, pendanaan, serta ketentuan peralihan dari badan sebelumnya.