Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1564/VIII/Tahun 2022 menetapkan Pembentukan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan. Kebijakan ini dihadirkan sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikanPelindungan, pemenuhan hak, serta kesempatan kerja yang setara bagi penyandang disabilitas di pasar kerja. Pembentukan unit layanan ini berfungsi untuk mengoordinasikan, memfasilitasi, dan memberikan layanan khusus mulai dari pelatihan kerja, penempatan, hingga penyediaan akomodasi yang layak bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, guna mewujudkan inklusivitas ketenagakerjaan yang adil dan berkekelanjutan di wilayah Sulawesi Selatan.
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 ditetapkan sebagai pedoman resmi dalam penyelenggaraan kebijakan Satu Data Sulawesi Selatan guna mewujudkan tata kelola data pemerintah yang terintegrasi, akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Regulasi ini lahir sebagai wujud implementasi kebijakan nasional Satu Data Indonesia di tingkat daerah, dengan tujuan utama untuk menghindari duplikasi pengumpulan data, menciptakan standar data yang sama, serta memudahkan proses berbagi pakai data antarinstansi pemerintah daerah. Secara substantif, peraturan ini mengatur mekanisme tata kelola penyelenggaraan Satu Data yang mencakup empat pilar utama, yaitu produsen data, walidata, pembina data, serta forum satu data tingkat daerah. Aturan ini menetapkan bahwa setiap perangkat daerah selaku produsen data wajib memproduksi data yang memenuhi prinsip standar data, metadata, memiliki kode referensi, serta melalui proses verifikasi yang ketat sebelum disebarluaskan melalui portal resmi daerah. Melalui pengesahan regulasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berupaya memperkuat ekosistem perencanaan pembangunan yang berbasis bukti (evidence-based policy) guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan perumusan kebijakan yang tepat sasaran. Kebijakan ini sekaligus menjadi instrumen penting dalam mewujudkan transparansi informasi serta memudahkan akses data yang valid bagi masyarakat maupun pemangku kepentingan di Sulawesi Selatan.
Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik merupakan aturan pengganti dari regulasi sebelumnya yang bertujuan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan informasi oleh badan publik. Regulasi ini berfungsi sebagai pedoman operasional yang mengikat bagi setiap badan publik dalam menyediakan, mengelola, serta memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan dengan cara yang sederhana. Melalui peraturan ini, standar transparansi diperkuat guna memastikan hak masyarakat atas akses informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dapat terwujud secara efektif dan akuntabel. Secara substantif, peraturan ini merinci kewajiban badan publik untuk mengklasifikasikan jenis informasi secara transparan, yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi yang ketat. Selain itu, aturan ini mempertegas penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap instansi agar memiliki kejelasan wewenang dalam merespons permohonan informasi maupun menangani sengketa informasi secara internal. Aspek penting lainnya yang diatur dalam regulasi ini adalah penegasan terhadap prinsip inklusivitas, di mana badan publik wajib memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam setiap layanan informasi yang disediakan. Standar layanan ini juga mencakup kepastian prosedur operasional baku, mulai dari mekanisme pengajuan permohonan, pencatatan, pemrosesan, hingga penyelesaian sengketa melalui komisi informasi, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan partisipatif.