Peraturan Lembaga/Komisi
Nomor 1 Tahun 2021
2021
Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik merupakan aturan pengganti dari regulasi sebelumnya yang bertujuan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan informasi oleh badan publik. Regulasi ini berfungsi sebagai pedoman operasional yang mengikat bagi setiap badan publik dalam menyediakan, mengelola, serta memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan dengan cara yang sederhana. Melalui peraturan ini, standar transparansi diperkuat guna memastikan hak masyarakat atas akses informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dapat terwujud secara efektif dan akuntabel.
Secara substantif, peraturan ini merinci kewajiban badan publik untuk mengklasifikasikan jenis informasi secara transparan, yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi yang ketat. Selain itu, aturan ini mempertegas penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap instansi agar memiliki kejelasan wewenang dalam merespons permohonan informasi maupun menangani sengketa informasi secara internal.
Aspek penting lainnya yang diatur dalam regulasi ini adalah penegasan terhadap prinsip inklusivitas, di mana badan publik wajib memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam setiap layanan informasi yang disediakan. Standar layanan ini juga mencakup kepastian prosedur operasional baku, mulai dari mekanisme pengajuan permohonan, pencatatan, pemrosesan, hingga penyelesaian sengketa melalui komisi informasi, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan partisipatif.