Keputusan Gubernur
1564/VIII/Tahun 2022
2022
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1564/VIII/Tahun 2022 menetapkan Pembentukan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan. Kebijakan ini dihadirkan sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikanPelindungan, pemenuhan hak, serta kesempatan kerja yang setara bagi penyandang disabilitas di pasar kerja. Pembentukan unit layanan ini berfungsi untuk mengoordinasikan, memfasilitasi, dan memberikan layanan khusus mulai dari pelatihan kerja, penempatan, hingga penyediaan akomodasi yang layak bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, guna mewujudkan inklusivitas ketenagakerjaan yang adil dan berkekelanjutan di wilayah Sulawesi Selatan.